UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
