ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 12.274.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.625.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1981/1982 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 7.501.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 6.399.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982
menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas
bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada
anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan
pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1982/1983.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1981
INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1981
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas national sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198 1/ 1982 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198 1/ 1982 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasanlandasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
- Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permasyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
- Indische Comptabfliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
...
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
