UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
