PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
www.djpp.depkumham.go.id
13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp
13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah
sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218);
