TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp
21.295.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 61.783.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.83.078.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp
17.442.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp 523.461.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 540.903.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang
telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun
Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1981/1982 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldoanggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UndAng-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191).
