UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang
telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun
Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
