UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp
17.442.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp 523.461.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 540.903.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
