Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 (Lampiran IV diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran C,1 sampai dengan Lampiran C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuar-ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981,
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
