KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuar-ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981,
