Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada
anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan
pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1982/1983.
