Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1981 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1982
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam
kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 A Tahun 1980, juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
