KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1981 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 A Tahun 1980, juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
