Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
(1) Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang-
undang Cukai Bir 1931" (Lembaran-Negara No. 488) sebagaimana
telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa"
sejumlah enam ratus rupiah setiap hak toliter.
(2) Semua ketentuan dari "Undang-undang Cukai Bir 1931" tersebut
mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan cukai bir
berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini.
Pasal 2
(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal I
dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara
tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah
dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah
setiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada
suhu lima belas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian
seratus.
(2) Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan
tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan
Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib
Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3. …
PRESIDEN
Pasal 3.
(1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang
diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan,
seperti whisky, cognac, jenever, anggur (termasuk champagne) data
sebagainya, yang diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean
Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah :
- enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4
liter;
- seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi
tidak lebih dari satu liter;
- seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang
lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam
tahang dan sebagainya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan
pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 4.
(1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan
sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk
dipakai kedalam daerah pabean Indonesia dipungut "Sumbangan
Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari
Undang-undang ini.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan
pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Atas …
PRESIDEN
(3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan
sebagainya yang dihasilkan didalam daerah pabean Indonesia, baik
yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut
"Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam
(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiaayaan dan Pengawasan
menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang cara
pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib
Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 5
(1) Dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang
didasarkan pada Undang-undang ini, dimaksudkan dengan:
- minuman gazeuze ialah minuman terbuat sebagai hasil
penyampuran terutama dari air, sirup atau gula dan zat asam
arang (CO2);
- saribuah anggur dan sebagainya ialah minuman yang terbuat
sebagai hasil campuran terutama dari air, sirup atau gula dan
buah-buahan atau sari buah-buahan.
(2) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
menentukan dalam hal perselisihan paham tentang berlaku atau tidak
berlakunya ketentuan-ketentuan pasal 4 dari Undang-undang ini
terhadap sesuatu jenis minuman tertentu.
Pasal 6
(1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4
dari Undang-undang ini banyaknya :
Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter,
Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi
tidak lebih dari 0,7 liter;
- Tujuh …
PRESIDEN
- Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter,
tetapi tidak lebih dari satu liter;
- Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam
kemasan yang berisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan,
umpamanya dalam tahang, dan sebagainya.
(2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3)
badan yang mengusahakan pembuatan minuman-minuman tersebut.
Pasal 7
Penagihan paksa Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam
Undang-undang ini dilakukan dengan surat paksa yang mempunyai
kekuasaan yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti
grosse keputusan hakim yang mutlak dalam
Pasal 8
(1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib
Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang
terhutang Sumbangan Wajib Istimewa.
(2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak
kecuali piutang yang didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal
1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab Undang-undang
Hukum Dagang tentang gadai, ikatan panen dan hipotek.
Pasal 9
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang
menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan
Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib
Istimewa kepada Negara.
Pasal 10 …
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau
peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang ini dikenakan
hukuman administratip berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu
rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu,
termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah
barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak,
(3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang ini berlaku pula
terhadap hukuman administratip termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung
dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan
keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,
bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang BERADA
memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
- bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut,
Pemerintah memandang perlu
