UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG...
Pasal 9
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang
menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan
Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib
Istimewa kepada Negara.
Pasal 10 …
PRESIDEN
