UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG...
Pasal 8
(1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib
Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang
terhutang Sumbangan Wajib Istimewa.
(2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak
kecuali piutang yang didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal
1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab Undang-undang
Hukum Dagang tentang gadai, ikatan panen dan hipotek.
