UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG...
Pasal 10
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau
peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang ini dikenakan
hukuman administratip berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu
rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu,
termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah
barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak,
(3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang ini berlaku pula
terhadap hukuman administratip termaksud pada ayat (1) pasal ini.
