UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG...
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
