UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG...
Pasal 6
(1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4
dari Undang-undang ini banyaknya :
Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter,
Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi
tidak lebih dari 0,7 liter;
- Tujuh …
PRESIDEN
- Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter,
tetapi tidak lebih dari satu liter;
- Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam
kemasan yang berisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan,
umpamanya dalam tahang, dan sebagainya.
(2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3)
badan yang mengusahakan pembuatan minuman-minuman tersebut.
