PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688).
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mesuji.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mesuji di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Mesuji berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Tulang Bawang yang terdiri atas cakupan wilayah:
Kecamatan Mesuji;
Kecamatan Mesuji Timur;
Kecamatan . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kecamatan Rawa Jitu Utara;
- Kecamatan Way Serdang;
- Kecamatan Simpang Pematang;
- Kecamatan Panca Jaya; dan
- Kecamatan Tanjung Raya.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Mesuji mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang serta Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mesuji secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mesuji.
Pasal 6 . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mesuji, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
P l 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Mesuji berkedudukan di Kecamatan Mesuji.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mesuji mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
penyediaan sarana dan prasarana umum;
penanganan bidang kesehatan;
penyelenggaraan pendidikan;
penanggulangan masalah sosial;
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
pengendalian lingkungan hidup;
pelayanan . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mesuji yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mesuji dan pelantikan Penjabat Bupati Mesuji dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Mesuji, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mesuji.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung
untuk melantik Penjabat Bupati Mesuji.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mesuji,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Mesuji paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mesuji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mesuji dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Mesuji
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mesuji.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji yang berada dalam wilayah Kabupaten Mesuji;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mesuji;
- utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang kegunaannya untuk Kabupaten Mesuji; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mesuji.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Mesuji berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mesuji sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mesuji sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mesuji.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.
(5) Apabila . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.
(6) Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan laporan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tulang Bawang.
(7) Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Pasal 17
Penjabat Bupati Mesuji berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mesuji dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mesuji.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Mesuji menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mesuji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mesuji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Mesuji harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 186
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006, perihal Usul Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal
Pemerintahan . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mesuji. Pembentukan Kabupaten Mesuji yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Simpang Pematang, Kecamatan Panca Jaya, dan Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.184,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 188.999 jiwa pada tahun 2006. Dengan terbentuknya Kabupaten Mesuji sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mesuji.
Dalam . . . Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mesuji perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alamDISTRIBUSI II sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tulang Bawang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mesuji di wilayah Provinsi Lampung;
bahwa pembentukan Kabupaten Mesuji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
