UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mesuji,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Mesuji paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
