UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 17
Penjabat Bupati Mesuji berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Mesuji berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.