UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mesuji dan pelantikan Penjabat Bupati Mesuji dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
