PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
- Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat
yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian
urusan lalu lintas warga negara antara negara.
- Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum
selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah
mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga
negara asing sebagai sukarelawan asing.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur
lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan
bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
Pasal 6
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan
latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan,
kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan.
PENGGUNAAN
Pasal 7
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri
Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
Pasal 8
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan
Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan
pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara
kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka
waktu tertentu.
(2) Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka
waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.
(3) Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat
dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun
tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama
satu tahun.
(4) Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila
ia berkelakuan kurang baik.
(5) Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan
Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 10.
Penyelarasan kedudukan sukarelawan asing dengan golongan-golongan
perwira, bintara dan tamtama Angkatan Perang Republik Indonesia diatur
lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Bidang
Pertahanan/Keamanan.
Pasal 11
Bagi sukarelawan asing, selama ia ada didalam wilayah Negara Republik
Indonesia, berlaku Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana Tentara dan
Hukum DIsiplin Tentara, dan mereka ada dibawah yurisdiksi peradilan
militer.
BAB VII …
PRESIDEN
Pasal 12
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya
bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas,
maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya,
ditanggung oleh Pemeirntah Republik Indonesia, sedang kepada ahli
warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14.
Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad
karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15.
Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat
penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau
lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
BAB VIII …
PRESIDEN
PENUTUP
Pasal 16.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 6 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd.Prediden Republik Indonesia,
TTD
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd. Sekretaris Negara,
TTD
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal
22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah
Pasal 5 dan 22 Undang-undang Dasar 1945;
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
