UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 4
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah
mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga
negara asing sebagai sukarelawan asing.
Pasal 5 …
PRESIDEN
