UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 5
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur
lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan
bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
