UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 6
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan
latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan,
kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan.
PENGGUNAAN
