UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 7
BAB 5 — Pasal
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri
Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
BAB 5 — Pasal
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri
Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.