UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 8
BAB 5 — Pasal
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan
Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan
pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara
kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Pasal 9 …
PRESIDEN
