UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
- Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat
yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian
urusan lalu lintas warga negara antara negara.
- Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum
selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
