PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 1O
Pemberhentian dengan hormat seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini
dilakukan melalui Mahkamah Agung.
Pasal 11 s/d 27
Cukup jelas.
Pasal 28…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Azas bagi peradilan adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hukum.
Mengingat bahwa belum semua hakim adalah Sarjana Hukum, maka dalam masa
peradilan ini Menteri Kehakiman diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk
memberikan tugas-belajar bagi para hakim yang belum Sarjana Hukum.
Pasal 4 s/d 6
Cukup jelas.
Pasal 7
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Hakim dilarang untuk mempunyai perusahaan, menjadi pemegang
saham suatu perseroan atau mengadakan usaha-usaha perdagangan
lain.
Pasal 8 dan 9
Cukup jelas.
Pasal 28
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Dengan ijazah Sekolah Lanjutan Atas dimaksudkan ijazah dari Sekolah
Lanjutan Atas Umum dibidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan atau
hukum.
Pasal 29
Untuk memperlancar jalannya peradilan, diadakan kemungkinan peradilan secara
kilat yang menyimpang dari azas peradilan dengan tiga orang hakim dan yang
dilakukan dengan seorang hakim.
Perkara-perkara yang dapat diajukan dalam peradilan kilat dan acara peradilan
kilat diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lingkungan Peradilan
Umum.
Pasal 30
ayat 1 : Ketentuan ini diperlukan, mengingat bahwa tenaga hakim masih sangat
kurang untuk ditempatkan dalam daerah-daerah terpencil, sedang
fasilitas-fasilitas pun belum mencukupi. Misalnya dengan persetujuan
Menteri Dalam Negeri yang mempunyai pejabat-pejabat hingga
keplosok-keplosok. Menteri Kehakiman dapat mengangkat mereka
sebagai hakim.
Tujuannya ialah jangan sampai terjadi suatu vacuum-penghukuman dan
kehakiman, mengingat bahwa selalu akan ada pencari keadilan.
Kepentingan-pencari keadilan ini yang harus diutamakan.
ayat 2 : Cukup jelas.
ayat 3 : Mengingat, bahwa peradilan wajib dijalankan oleh tenaga-tenaga
kehakiman sendiri, sedang tenaga-tenaga pejabat dalam lingkungan
Menteri Dalam Negeri hanya bersifat "pinjaman", maka sudah
sewajarnya, bahwa para pejabat pinjaman itu diangkat untuk batas
waktu tertentu.
Hal…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal inipun akan selalu mengingatkan masyarakat dan dapat Menteri
Kehakiman sendiri, bahwa keadaan itu tidak berlangsung secara terus
menerus.
Pasal 31 s/d 45
Cukup jelas.
Pasal 46.
ayat 1 : Ketentuan bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan
dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim merupakan lex spesialis
terhadap ketentuan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan
tiga orang hakim (pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman) yang merupakan lex generalis. Dengan demikian
Mahkamah Agung dapat juga meriksa dan memutuskan dengan lebih
dan tiga orang hakim.
ayat 2 : Cukup jelas.
dan 3 : Cukup jelas.
Pasal 47 s/d 54
Cukup jelas
Pasal 55
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Karena panitera merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam
menjalankan peradilan, maka kalau padanya terdapat petunjuk-petunjuk
yang menimbulkan persangkaan keras bahwa ia melakukan perbuatan-
perbuatan yang bersifat kontra revolusioner atau ia memberi
nasehat/pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan
dalam perkara yang sedang diperiksa, atau dikirakan atau diperiksa,
sudah sewajarlah ia dipecat dari jabatan-nya.
Yang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksudkan dengan pengangkatan dan pemberhentian oleh
Menteri Kehakiman dalam ayat ini panitera dari Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi.
Pasal 56 dan 57
Cukup jelas.
Pasal 58
ayat 1 : Yang dimaksudkan dengan pemeriksaan perkara diluar sidang a.l. :
penyerahan perkara oleh kepala pengadilan kepada sesuatu arbitrage.
ayat 2 dan 3 : Cukup jelas.
Pasal 59 s/d 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2767
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-
undang No. 19 tahun 1964, Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;
Pasal 5 ayat 1 dan 20 Undang-undang Dasar;
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
No. 31);
- Keputusan Presiden No. 193 tahun 1965; S. Keputusan Presiden No.
194 tahun 1965;
