UU
PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 7
BAB None — .
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Hakim dilarang untuk mempunyai perusahaan, menjadi pemegang
saham suatu perseroan atau mengadakan usaha-usaha perdagangan
lain.
Pasal 8 dan 9
Cukup jelas.
