UU
PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 28
BAB None — .
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Dengan ijazah Sekolah Lanjutan Atas dimaksudkan ijazah dari Sekolah
Lanjutan Atas Umum dibidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan atau
hukum.
