UU
PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 29
BAB None — .
Untuk memperlancar jalannya peradilan, diadakan kemungkinan peradilan secara
kilat yang menyimpang dari azas peradilan dengan tiga orang hakim dan yang
dilakukan dengan seorang hakim.
Perkara-perkara yang dapat diajukan dalam peradilan kilat dan acara peradilan
kilat diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lingkungan Peradilan
Umum.
