Pasal 30
BAB None — .
ayat 1 : Ketentuan ini diperlukan, mengingat bahwa tenaga hakim masih sangat
kurang untuk ditempatkan dalam daerah-daerah terpencil, sedang
fasilitas-fasilitas pun belum mencukupi. Misalnya dengan persetujuan
Menteri Dalam Negeri yang mempunyai pejabat-pejabat hingga
keplosok-keplosok. Menteri Kehakiman dapat mengangkat mereka
sebagai hakim.
Tujuannya ialah jangan sampai terjadi suatu vacuum-penghukuman dan
kehakiman, mengingat bahwa selalu akan ada pencari keadilan.
Kepentingan-pencari keadilan ini yang harus diutamakan.
ayat 2 : Cukup jelas.
ayat 3 : Mengingat, bahwa peradilan wajib dijalankan oleh tenaga-tenaga
kehakiman sendiri, sedang tenaga-tenaga pejabat dalam lingkungan
Menteri Dalam Negeri hanya bersifat "pinjaman", maka sudah
sewajarnya, bahwa para pejabat pinjaman itu diangkat untuk batas
waktu tertentu.
Hal…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal inipun akan selalu mengingatkan masyarakat dan dapat Menteri
Kehakiman sendiri, bahwa keadaan itu tidak berlangsung secara terus
menerus.
Pasal 31 s/d 45
Cukup jelas.
Pasal 46.
ayat 1 : Ketentuan bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan
dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim merupakan lex spesialis
terhadap ketentuan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan
tiga orang hakim (pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman) yang merupakan lex generalis. Dengan demikian
Mahkamah Agung dapat juga meriksa dan memutuskan dengan lebih
dan tiga orang hakim.
ayat 2 : Cukup jelas.
dan 3 : Cukup jelas.
Pasal 47 s/d 54
Cukup jelas
