UU
PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 55
BAB None — .
ayat 1 : Cukup jelas.
ayat 2 : Karena panitera merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam
menjalankan peradilan, maka kalau padanya terdapat petunjuk-petunjuk
yang menimbulkan persangkaan keras bahwa ia melakukan perbuatan-
perbuatan yang bersifat kontra revolusioner atau ia memberi
nasehat/pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan
dalam perkara yang sedang diperiksa, atau dikirakan atau diperiksa,
sudah sewajarlah ia dipecat dari jabatan-nya.
Yang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksudkan dengan pengangkatan dan pemberhentian oleh
Menteri Kehakiman dalam ayat ini panitera dari Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi.
Pasal 56 dan 57
Cukup jelas.
