UU
PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Pasal 3
BAB None — .
Azas bagi peradilan adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hukum.
Mengingat bahwa belum semua hakim adalah Sarjana Hukum, maka dalam masa
peradilan ini Menteri Kehakiman diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk
memberikan tugas-belajar bagi para hakim yang belum Sarjana Hukum.
Pasal 4 s/d 6
Cukup jelas.
