PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2 .
SK No 097508 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa iikuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. (21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
1 Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabi:ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tah:un 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097509 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l5 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang-undangan dan trasi Hukum,
- na Djaman
SK No 095502 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) pT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia; peraturan b bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiinana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu men-etapkan Peraturan Pemerintah tentang penggaburg"., Perusahaan Perseroan (persero) pr Bhanda crrara Reksa ke dalam Perusahaan perseroan (persero) pr perusahaan Perdagangan Indonesia;
. .
SK No 095501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat : 1. Pasal 5 ayat
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a55a);
