PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097509 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l5 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang-undangan dan trasi Hukum,
- na Djaman
SK No 095502 A
