PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabi:ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tah:un 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
