PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
1 Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
