PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa iikuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. (21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
