Kawasan
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat trektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utarei.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan zona pariwisata.
Pasal 5 .
SK No 017622 A
PRESiIDEN
Pasal 5
(1) Bupati Minahasa- Utara menetapkan badan usaha
pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawalb atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawar;an Ekonomi Khusus Likupang.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) melakukan pernbangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga
pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 017623 A
PRESIOEN
-4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
,
ttd
sesuai dengan aslinya
INDONESIA De Perundang-undangan,
Djaman
SK No 017624 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sr.rlawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; C bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan. dengan Peraturan Pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
