Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) melakukan pernbangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga
pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
