PP
Kawasan
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 017623 A
PRESIOEN
-4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
,
ttd
sesuai dengan aslinya
INDONESIA De Perundang-undangan,
Djaman
SK No 017624 A
PRESIDEN
