PP
Kawasan
Pasal 5
(1) Bupati Minahasa- Utara menetapkan badan usaha
pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawalb atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawar;an Ekonomi Khusus Likupang.
