PP
Kawasan
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
