PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dana
PRES IDENI
REPUBLIK INDOI!ESIA
- Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
- Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh -oraig Pemerintah bagi fakir miskin dan tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
- Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/ atau anggota keluarganya.
Pasal 2
(1) BPJS mengelola:
- aset BPJS; dan
- aset Dana Jaminan Sosial. (21 Aset BPJS dan aset Dana Jaminan sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
Pasal 3
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan
yang terdiri atas:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
{2)BPJS...
PRES IDEN
(21 BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan hari tua; dan
- jaminan pensiun.
Pasal 4
BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
hasil investasi atau pengembangan dana dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
sumber...
PRES IDEN
- sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan bagi
BPJS meliputi:
- Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
- hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b;
- pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
- pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; pemerintah e. modal awal serta penambahan modal dari yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; dan
- sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(3) Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal6...
PRES IDENI
REPUBLIK II\IDONESIA
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial; dan
- biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan jaminan sosial.
(2) Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta
tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan
aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar penJrusutan fiskal dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.
(4) Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi BPJS.
(5) Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat $) dalam hal sumber pem.bayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
BABIII ...
PRES IDEN
Pasal 7
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
Pasal 8
(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
- BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau
- BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan danf atau program jaminan kematian, tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
(3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
Pasal 9
(1) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan
kesehatan, prograrn jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
(2lManfaat...
(21 Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerima.
(3) Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada
penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima.
(4) Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan
sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
[,FIESIDtrI.I iJEl:r1_1 9,t"\ lf..l L'rcrt. lElil.rr
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan
Djaman
FrRE:SlDlaNl PEFTLt Et--ll.i ll.lDL)l'l Esl,\
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlI tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, I portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta; penyelenggaraan b. bahwa proses bisnis dan prinsip program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelen ggara Jaminan Sosial tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 perlu Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
...
PRES IDEN
REPLIBLII( INIDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893);
