PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dana
PRES IDENI
REPUBLIK INDOI!ESIA
- Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
- Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh -oraig Pemerintah bagi fakir miskin dan tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
- Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/ atau anggota keluarganya.
