PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS mengelola:
- aset BPJS; dan
- aset Dana Jaminan Sosial. (21 Aset BPJS dan aset Dana Jaminan sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
