Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
[,FIESIDtrI.I iJEl:r1_1 9,t"\ lf..l L'rcrt. lElil.rr
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan
Djaman
FrRE:SlDlaNl PEFTLt Et--ll.i ll.lDL)l'l Esl,\
